- Izin PPIU: No. U.5 Tahun 2022
- Kontak : 021-27095220
- Email:info@percayaumroh.com
Bukittinggi (PHU)—Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memahami semua regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag sebagai regulator maupun pemerintah Arab Saudi.
Demikian ditegaskan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Helmi saat membuka sekaligus sebagai narasumber dalam pembinaan PPIU se-Kota Bukittinggi. Kamis (24/02/2022).
“Pemerintah sebagai regulator dan pengawas dalam penyelenggaraan ibadah umrah memiliki tanggung jawab agar PPIU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Jemaah umrah. Dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah, PPIU berhak mendapatkan pembinaan oleh Kementerian Agama sekaligus menerima informasi terkait kebijakan penyelenggaraan Ibadah Umrah,” kata Helmi.
“Pastikan pemberangkatan jemaah umrah saat ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan yang dapat menghasilkan rekomendasi dalam menetapkan kebijakan- kebijakan umrah di masa pandemi kepada pemerintah,” tuturnya lagi,” sambungnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan pembinaan dan pemgawasan PPIU yang dilaksakan Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Apresiasi juga disampaikan kepada PPIU Kota Bukittinggi yang telah melayani dan menfasilitasi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci pada masa pandemi.
“Semakin tinggi tantangan dan perjuangan dalam menjalankan ibadah semakin manis dan nikmat dirasakan jika dilalui dengan baik dan ikhlas. PPIU diharapkan dapat memperhatikan kesehatan dan keselamatan Jama’ah, selalu jalin Koordinasi dan Komunikasi dengan semua pihak untuk kelancaran pelaksanaan umrah,” harapnya.
Kepala Kemenag Kota Bukittinggi Kasmir mengatakan kegiatan pembinaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-kota Bukittinggi tersebut dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah umrah maupun PPIU Se-Kota Bukittinggi agar terwujudnya pelayanan yang maksimal terhadap jemaah umrah Kota Bukittinggi masa pandemi. Disamping itu juga untuk memahami dan mengetahui bagaimana pelaksanaan umrah masa pandemi.
“Mudah-mudahan pembinaan tersebut meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat terutama masa pandemi Covid-19,” terang Kasmir.
Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Tri Andriani Djusair dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dalam rangka pembinaan sekaligus pengawasan terhadap PPIU yang ada di Bukittinggi agar PPIU dapat memberikan pelayanan secara maksimal untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan ketahanan jemaah umrah.
Tri merinci, ada 15 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin di Kota Bukittinggi, dari 15 PPIU tersebut ada dua yang berkantor Pusat di Bukittinggi.
“Sampai hari ini PPIU Kota Bukittinggi sdh memberangkat jamaah umrah sebanyak 262 jamaah utk 3 kali pemberangkatan, pemberangkatan pertama tgl 29 Desember 2021, pemberangkatan ke 2 tanggal 19 Februari 2022 dan pemberangkatan ke 3 tanggal 21 Februari kemaren yg berasal dr PPIU Rizkiya Amanah dan Bonita, ke 2 PPIU ini Kantor Pusat nya di Kota Bukitinggi,” jelasnya.
Kegiatan pembinaan tersebut di ikuti 15 orang perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-kota Bukittinggi.
Turut hadir Kepala Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Ulil Amri.
Copyright 2021 - All Rights Reserved